Persyaratan Pelayanan Administrasi Di desa Lebah Sempage Kecamatan Narmada

  • Sep 20, 2022
  • Admin Desa Lebah Sempage

Selain administrasi dalam bentuk manajemen data dan informasi,Desa juga memberikan layanan kepada masyarakat melalui administrasi surat menyurat diantaranya:

  • Surat Pernyataan

Surat yang berisi pernyataan seseorang (Warga Desa) dan diketahui oleh Kepala Desa yang bersangkutan

Syarat: Menunjukkan dokumen kependudukan (KK atau KTP)

  • Surat Keterangan

Surat yang berisikan keterangan mengenai sebuah peristiwa maupun kondisi tertentu yang menyangkut kepada seseorang (warga Desa) seperti:

  1. Keterangan Penduduk
  2. Keterangan Usaha
  3. Keterangan Pindah
  4. Keterangan Kematian
  5. Keterangan Ahli Waris
  6. Keterangan Berkelakuan Baik
  7. Keterangan Tidak Mampu
  8. Keterangan Tanah
  9. Keterangan Domisili
  10. Keterangan dll

Syarat: Menunjukkan Dokumen Kependudukan (KK atau KTP)

  • Surat Pengantar/Rekomendasi
  1. Pengantar Lurah Untuk Pengurusan Dokumen Kependudukan seperti KK, KTP, maupun Akta Kelahiran
  2. Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Rekomendasi Kepala Desa Pengurusan Kredit di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  4. Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Dana Pensiun seperti Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang memerlukan tanda tangan Lurah
  5. Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Akta Nikah (NA)
  6. Surat-Surat Lain yang memerlukan tanda tangan Kepala Desa dan berfungsi sebagai pengantar untuk pengurusan urusan-urusan tertentu.